
Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja, yang terletak di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, resmi dibuka pada 11 Februari 2020. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI AM. Putranto, S.Sos. Puslatpur Baturaja dirancang untuk meningkatkan kemampuan pelatihan militer dan kesiapan prajurit TNI, serta berfungsi sebagai pusat pengembangan strategi tempur yang inovatif. Dengan fasilitas yang lengkap dan modern, Puslatpur ini diharapkan dapat menjadi salah satu unggulan dalam mendukung misi TNI-AD di seluruh Indonesia.
Lahan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja terletak di dalam Kawasan Objek Militer Baturaja (OMIBA), yang mencakup tiga kabupaten: Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, dan Kabupaten OKU Selatan. Namun, hanya sebagian kecil dari Kawasan OMIBA yang berada dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan. Hingga saat ini, batas-batas administrasi di dalam Kawasan OMIBA belum ditegaskan secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Oleh karena itu, dasar yang digunakan masih mengacu pada Surat Peraturan Penguasaan Perang Pusat No: Prt/ Perpu/029/1958 tanggal 6 September 1958 (Perpu 58), peta milik Badan Informasi Geospasial (BIG), peta kawasan hutan milik KLHK, dan interpretasi citra satelit resolusi tinggi (ArcGIS Imagery). Dalam konteks ini, sangat penting untuk segera menyelesaikan persoalan batas tersebut.
Penyelesaian persoalan batas di Kawasan OMIBA juga dapat mempercepat proses sertifikasi lahan milik TNI-AD yang terdaftar di KPKNL. Hal ini berkaitan erat dengan program sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
													
													
Sebelum melaksanakan kegiatan, sangat penting untuk memiliki dasar perintah yang jelas agar semua proses dapat berjalan dengan lancar. Dasar perintah tersebut terdiri dari Surat Perintah Pangdam II/Swj Nomor Sprin/1057/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, Surat Perintah Katopdam II/Swj Nomor Sprin/295/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, serta Surat KPKNL Palembang Nomor: S-143/WKN.04/2024 tanggal 16 Mei 2024. Dengan adanya dokumen-dokumen ini, diharapkan semua pihak yang terlibat memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kegiatan pengukuran tanah dapat dilakukan secara terstruktur dan efisien. Penegasan perintah ini juga berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas dan koordinasi antar unsur yang terlibat, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan pengukuran lapangan dilakukan dengan melibatkan beberapa satuan di wilayah Kodam II/Swj serta instansi pemerintah terkait, termasuk Topdam II/Swj, Zidam II/Swj, Kodim 0403/OKU, Puslatpur Kodiklatad, BPN OKU Timur, dan KPKNL Palembang. Kegiatan ini berlangsung selama sekitar 1,5 bulan, dari 22 Juli hingga 6 September 2024, dan mencakup beberapa aktivitas utama, seperti pemeriksaan tanda batas lokasi tanah, koordinasi dengan satuan dan instansi terkait mengenai keberadaan aset tanah TNI AD di lapangan, serta penunjukan tanda batas jika terjadi kendala. Selain itu, setiap langkah yang diambil didokumentasikan dan dievaluasi untuk menilai efektivitas proses pengukuran. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pengukuran ini dapat dilakukan secara akurat dan transparan, menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung sertifikasi aset tanah TNI AD, serta meningkatkan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Luas tanah Kawasan Objek Militer Baturaja (OMIBA) di Kabupaten OKU Timur mencapai 140.270.700 m², atau sekitar 14.027 hektar. Sementara itu, luas keseluruhan kawasan tersebut adalah 47.686 hektar, di mana terdapat kawasan hutan produksi seluas 16.628 hektar. Penting untuk dicatat bahwa total luasan tersebut perlu direduksi dengan mempertimbangkan adanya infrastruktur seperti jalan kereta api, jalan raya, dan aliran sungai, yang juga mempengaruhi penggunaan lahan. Proses reduksi ini penting untuk mendapatkan data yang akurat mengenai lahan yang tersedia untuk keperluan strategis, termasuk sertifikasi tanah milik TNI-AD. Dengan memahami proporsi tanah yang dapat digunakan, pihak terkait dapat merencanakan pengelolaan lahan dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa semua aspek lingkungan dan infrastruktur diperhatikan dalam setiap keputusan yang diambil.
Terdapat beberapa hal menonjol, yaitu : Tidak terdapat tanda batas berupa patok lama yang berada di lokasi sehingga mempersulit Tim Pengukuran untuk menentukan tanda batas, Medan yang cukup sulit dilalui Tim Pengukuran meliputi hutan belantara, tebing-tebing, jurang, dan sungai dengan arus yang deras, Kondisi cuaca yang sangat panas dikarenakan memasuki musim kemarau, dan terdapat permasalahan tanah yang sebagian dikuasai oleh masyarakat sekitar berupa bangunan permanen dan perkebunan yang berada di Desa Terukis serta Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian (BPPP) milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
													
													
Secara umum, pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah milik TNI AD cq. Kodam II/Swj di Puslatpur Kodiklatad, Kabupaten OKU Timur, berjalan aman dan lancar berkat koordinasi yang baik antara semua pihak terkait dan penerapan prosedur keselamatan yang ketat. Namun, masih terdapat permasalahan terkait tanah di lokasi Objek Militer Baturaja (OMIBA) yang melibatkan Pemerintah Daerah OKU Timur dan masyarakat setempat. Mohon petunjuk kepada Bapak Pangdam dapat memberikan penekanan kepada Puslatpur sebagai satuan pemakai untuk segera memasang titik atau patok pada tanah yang telah diukur. Tindakan ini penting untuk memastikan kejelasan batas tanah, mencegah sengketa di masa depan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
Leave a Reply